Apresiasi Partai Buruh Klungkung, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja, Dorong Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
Kamis, 07 November 2024

Jakarta, partaiburuhexcoklungkung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan ketenagakerjaan asing dinilai perlu ditinjau ulang demi memastikan adanya kepastian hukum yang lebih adil baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Putusan MK atas perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini menyatakan bahwa sebagian dari pasal-pasal UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengemukakan bahwa perbaikan sistem ketenagakerjaan perlu dilakukan untuk menghindari ketidaksinkronan aturan yang dapat merugikan hak-hak pekerja.
Menurut Enny, revisi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni UU No. 13 Tahun 2003, menimbulkan ketidakharmonisan yang mengancam perlindungan hak pekerja. Ia menegaskan bahwa perbedaan antara kedua undang-undang tersebut memunculkan potensi ketidakpastian hukum yang justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan pengusaha. "Situasi ini mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ungkapnya.
Enny merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dapat mengurai tumpang tindih antara UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan lama. Ia berharap dengan regulasi baru ini, aturan ketenagakerjaan di Indonesia dapat lebih harmonis, menjamin hak-hak pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi dalam UU Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” tutup Enny.
Apresiasi dari Partai Buruh Klungkung
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Klungkung, I Made Suyanta, menyambut baik putusan MK ini dan menilai langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. Menurutnya, keputusan MK adalah langkah maju yang membuka jalan untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan kami. Ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Buruh, tetapi juga bagi seluruh pekerja Indonesia yang mendambakan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar I Made Suyanta. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses legislasi baru yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja.
Lebih lanjut, Suyanta menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan undang-undang baru ini, khususnya kalangan buruh yang selama ini merasakan dampak langsung dari aturan ketenagakerjaan yang kurang berpihak pada mereka. "Kami berharap pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru ini menjadi momen penting bagi seluruh pihak untuk menciptakan sistem yang adil, berkeadilan, dan menjamin kesejahteraan pekerja," tambahnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi proses legislasi baru yang akan menciptakan aturan ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan kokoh demi kepastian hukum serta kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.(TimNewsyess)
Berita Terkini
Terpopuler
Berita Terkait



