Partai Buruh Exco Klungkung

-

Call:-

info@partaiburuhexcoklungkung.com

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja, Dorong Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru

Kamis, 07 November 2024

Partai Buruh Exco Klungkung

 

Jakarta, partaiburuhexco.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10), MK memutuskan bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut yang mengatur tentang pengupahan, hubungan kerja, dan ketenagakerjaan asing perlu ditinjau ulang demi kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Putusan MK terkait perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni UU No. 13 Tahun 2003, telah berkali-kali diuji konstitusionalitasnya, bahkan mencapai 37 kali. Banyak pasal yang terkait hak dan perlindungan pekerja telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ketika UU Cipta Kerja (UU 6/2023) mengubah beberapa pasal dari UU 13/2003, hal tersebut menciptakan perhimpitan dan potensi ketidakharmonisan hukum.

Enny menjelaskan, perubahan-perubahan yang terjadi dalam UU 6/2023 bisa mengancam perlindungan hak pekerja karena menciptakan ketidaksinkronan aturan. Ia menambahkan bahwa perhimpitan antara kedua undang-undang ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. "Situasi ini mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ungkapnya.

 

Menyikapi hal ini, MK merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk mengurai ketidakharmonisan aturan yang muncul akibat revisi dalam UU Cipta Kerja. Dengan UU Ketenagakerjaan yang baru, Enny berharap agar peraturan dapat ditata ulang guna menciptakan sinkronisasi antara hak dan kewajiban bagi semua pihak terkait.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” tutup Enny.

 

Dengan putusan ini, Partai Buruh dan pekerja di Indonesia menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlindungan hak-hak mereka dalam lingkungan kerja. Sementara itu, proses legislasi lebih lanjut diharapkan segera dimulai demi menciptakan aturan yang lebih adil dan memberikan jaminan hukum yang lebih kokoh bagi pekerja di Indonesia. (TimNewsyess)


Berita Terkini

Berita Terkait