Partai Buruh-Gelora Daftarkan Bacaleg pada Menit Akhir, Diterima KPU Bali
Selasa, 29 Oktober 2024

Dua partai terakhir, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5/2023) malam. Kedua partai tersebut sempat ditolak oleh KPU Bali.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui awak media seusai penerimaan berkas persyaratan Partai Gelora, Senin (15/5/2023) pukul 01.30 Wita.
"Tetap tadi kembali. Karena pertama tadi kan kembali karena ada ketidaksesuaian, sudah diperbaiki lagi dan dia (Gelora) sudah melakukan registrasi sebelum jam 12, maka kami lanjutkan," kata Lidartawan.
"Yang terakhir Gelora," tambahnya.
Perlu diketahui, Partai Gelora Bali masih harus melengkapi berkas-berkas bacalegnya. Selain itu, Partai Gelora Bali menjadi satu-satunya partai politik yang input data persyaratan bacaleg secara manual. Hal itu terkendala sistem Silon yang down.
Pasalnya, Partai Gelora memiliki mekanisme yang berbeda dengan partai lainnya. Seluruh penginputan berkas persyaratan bacaleg Partai Gelora setiap daerah terpusat oleh DPP Partai Gelora.
Hal itu dibenarkan oleh ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gelora Bali Mudjiono saat jumpa pers.
"Tadinya semua ingin di-upload di pusat, nah sekarang ini karena ada kendala dikembalikan ke wilayah. Makanya kami pun sedikit agak terlambat ya, karena kami menunggu di pusat selesai baru ke sini," ungkap Mudjiono saat jumpa pers di KPU Bali, Minggu (14/5/2023).
Parpol Boleh Lengkapi Berkas Bacaleg 2x24 Jam
Lidartawan menyebut berkas bacaleg diperbolehkan untuk dilengkapi 2x24 jam setelah pendaftaran di KPU Provinsi Bali, yakni pukul 23.59 Wita, Senin (15/5/2023). Kendati demikian, pencalonan bacaleg DPRD harus dilakukan sebelum pukul 23.59 Wita.
Lidartawan mengatakan jika ada peraturan baru dari KPU terkait pengumpulan berkas bacaleg jika terkendala pada aplikasi Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan.
KPU sudah mengeluarkan surat edaran KPU RI Nomor. 476/PL.01.4-SK/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Pada Silon pada 13 Mei 2023. Dalam surat edaran tersebut, tertulis jika dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.
"Sehingga nanti tidak menjadikan alasan bagi parpol untuk tidak mendaftarkan diri, tetapi dengan catatan 2x24 jam dari akhir hari ini (23.59 Wita) dia (parpol) harus sudah melengkapi," katanya.
Dengan penambahan waktu selama dua hari setelah pencalonan, parpol tidak seharusnya menggugat KPU. "Sehingga itu (mengunggah di Silon) tidak menjadi alasan untuk menggugat ke KPU. Dan kami sudah beri kesempatan. Tinggal mereka juga harus patuh dong," tegas Lidartawan.
Berita Terkini
Terpopuler
Berita Terkait



