Partai Buruh Exco Klungkung

-

Call:-

info@partaiburuhexcoklungkung.com

Ketua Exco Partai Buruh Klungkung Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo soal Kenaikan UMP 2025

Sabtu, 30 November 2024

Partai Buruh Exco Klungkung

KLUNGKUNG | Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Klungkung, I Made Suyanta, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024), dan mendapat apresiasi dari kalangan buruh, termasuk Serikat Buruh dan Partai Buruh.  

Dukungan Penuh dari Partai Buruh 
I Made Suyanta menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia. “Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan UMP sebesar 6,5 persen. Meskipun belum mencapai tuntutan awal sebesar 8-10 persen, ini sudah mendekati harapan buruh,” ujarnya.  

 

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih seimbang.  

Proses Penetapan UMP 2025 
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan menaikkan UMP 2025 diambil setelah diskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat pekerja. Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah melalui pembahasan lebih lanjut, disepakati kenaikan sebesar 6,5 persen.  

 

“Keputusan ini adalah hasil dari diskusi yang melibatkan pimpinan buruh dan pengusaha. Pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” jelas Presiden Prabowo dalam siaran resminya.  

Aturan Permenaker Segera Terbit 
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP 2025 akan diterbitkan pada pekan pertama Desember 2024. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kenaikan upah.  

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dinilai realistis dan mendekati angka tuntutan serikat buruh, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan minimal 8 persen. “Keputusan ini memberikan angin segar bagi buruh, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Yassierli.  

 

Harapan untuk Masa Depan Buruh 
I Made Suyanta berharap agar pemerintah terus memperhatikan aspirasi buruh di masa mendatang. Ia menegaskan pentingnya dialog yang berkesinambungan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berimbang.  

“Ini adalah langkah awal yang baik, dan kami berharap pemerintah tetap konsisten dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Kami juga mengajak seluruh buruh di Klungkung untuk mendukung kebijakan ini, sekaligus tetap bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” tutupnya.  

 

Keputusan kenaikan UMP 2025 ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama buruh, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan kenaikan ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengupayakan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kondisi perekonomian secara menyeluruh. (Tim)


Berita Terkini

Berita Terkait