Partai Buruh Exco Klungkung

-

Call:-

info@partaiburuhexcoklungkung.com

Ketua Exco Partai Buruh Klungkung, I Made Suyanta, Tegaskan Dukungan dan Kawal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

Senin, 11 November 2024

Partai Buruh Exco Klungkung


Klungkung | partaiburuhexcoklungkung.com – Ketua Exco Partai Buruh Klungkung, I Made Suyanta, menyatakan dukungan penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, MK mengubah beberapa pasal dalam UU tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Suyanta mengapresiasi keputusan ini dan meminta pemerintah segera menindaklanjuti sesuai dengan arahan MK.

 

“Kami berterima kasih kepada MK yang telah menegakkan kembali konstitusi Indonesia dan memberikan keadilan kepada buruh. Putusan ini menjadi bukti bahwa aspirasi dan keadilan untuk buruh masih dijunjung tinggi di negeri ini,” ujar I Made Suyanta dalam pernyataannya, Senin (11/11/2024).

 

Harapan Terhadap Pemerintah dan Presiden Prabowo

 

Suyanta menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, Prabowo memiliki sejarah dukungan terhadap buruh yang konsisten, sehingga Partai Buruh optimis Presiden akan berpihak pada kepentingan pekerja.

 

“Kami percaya Pak Prabowo akan berpihak kepada buruh karena sejak 2014, buruh selalu mendukung beliau. Harapannya, pemerintah di bawah kepemimpinan beliau segera melaksanakan putusan MK ini secara tegas dan tanpa penundaan,” lanjut Suyanta.

 

DPR Diingatkan Tidak Bermanuver

 

Suyanta juga menyampaikan pesan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak melakukan manuver yang dapat menghambat pelaksanaan putusan MK, mengingat keputusan ini final dan wajib dilaksanakan. Ia menegaskan pentingnya menghindari langkah-langkah yang dapat mengubah atau menafsirkan putusan MK secara keliru.

 

“Kami mengingatkan teman-teman di DPR untuk tidak bermanuver dan langsung melaksanakan putusan MK. Jangan sampai ada upaya pembelokan makna putusan ini, seperti yang terjadi pada putusan sebelumnya terkait UU Pilkada,” kata Suyanta dengan tegas.

 

Agenda Partai Buruh: Fokus pada Klaster Pertanian

 

Lebih lanjut, I Made Suyanta juga mengungkapkan rencana DPP Partai Buruh yang akan segera mengajukan uji materi terhadap klaster pertanian dalam UU Ciptaker. Menurutnya, klaster pertanian sangat penting bagi kesejahteraan petani dan keberlangsungan sektor pertanian, sehingga perlu dipastikan aturannya berpihak pada kepentingan petani dan pekerja di sektor ini.

 

“Kami akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja terkait klaster pertanian. Ini menjadi prioritas kami karena sektor ini sangat berpengaruh pada kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional,” ungkap Suyanta.

 

Isi Putusan MK dan Implikasinya bagi Pekerja

 

Dalam putusannya, MK menyatakan ada ketidakharmonisan antara norma dalam UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dan UU Ketenagakerjaan yang lama (UU 13/2003). MK menilai perimpitan norma antara kedua undang-undang tersebut berpotensi mengancam hak-hak pekerja dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

 

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam amar putusannya menyampaikan bahwa ketidakharmonisan aturan ini harus segera diperbaiki dengan membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang secara khusus mengatur ketenagakerjaan tanpa tercampur dengan regulasi lainnya di dalam UU Ciptaker.

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

 

Dalam putusan tersebut, MK juga menguraikan bahwa terdapat 21 pasal yang perlu diubah sebagai bagian dari perbaikan yang diminta. MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

 

Dukungan dan Komitmen Partai Buruh

 

Partai Buruh menyambut putusan ini dengan penuh optimisme, melihatnya sebagai langkah besar dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Mereka berharap bahwa semua institusi negara, baik eksekutif maupun legislatif, akan bersama-sama memastikan pelaksanaan putusan MK.

 

“Kami Khususnya di daerah akan terus mengawal keputusan ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak buruh terlindungi,” tutup Suyanta, menguatkan komitmen Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.

 

Dengan putusan ini, diharapkan langkah-langkah nyata segera diambil untuk mengatasi ketidakharmonisan regulasi dalam UU Cipta Kerja, sehingga hak-hak pekerja di Indonesia terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Partai Buruh akan terus mengawal proses ini agar kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas utama.(Tim)

 


Berita Terkini

Berita Terkait